BACAN, BNtv – Puluhan warga Desa Prapakanda, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, menggelar aksi demonstrasi pada Senin (24/3/2025) untuk menolak pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Prapakanda. Mereka menilai proses penunjukan Pjs Kades tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinator aksi, Muhlas Adam, dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat menolak keras kehadiran Pjs Kades yang baru karena belum adanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa sebelumnya.
“Kami menilai pergantian ini tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum mengangkat Karteker, terlebih dahulu harus ada SK Pemberhentian Kepala Desa yang lama. Namun, berdasarkan informasi yang kami dapat, hingga saat ini SK tersebut belum diterbitkan, yang ada hanya SK pengangkatan Karteker,” ujar Muhlas.
Menurutnya, prosedur yang benar dalam pergantian kepala desa adalah penerbitan SK Pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati, kemudian diserahkan langsung kepada kepala desa yang bersangkutan. Setelah itu, barulah dapat dilakukan pengangkatan Karteker sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tanpa SK Pemberhentian, status Kepala Desa Prapakanda menjadi tidak jelas secara hukum. Ini bisa berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Muhlas juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan dalam tiga kondisi, yaitu jika kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau masa jabatannya telah berakhir.
“Kami mendesak agar pergantian Karteker dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan cacat administrasi dan potensi pelanggaran hukum,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan