BACAN, BNtv – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi memberhentikan empat kepala desa, termasuk Adri Musa, Kepala Desa Prapakanda, Kecamatan Botang Lomang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama mereka menjabat.
Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Dr Iksan Mursid, M.Si., menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni didasarkan pda evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, selain Adri Musa, tiga kepala desa lain yang turut diberhentikan adalah:
Salmin Ismail Saleh, Kepala Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat.
Fasri Hi Muhammad, Kepala Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Abubakar Malayu, Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur.
Iksan mengungkapkan bahwa pemberhentian mereka telah berlangsung sejak November 2024. Namun, SK Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Prapakanda baru diterbitkan pada Maret 2025. SK tersebut telah diserahkan kepada Camat Kepulauan Botang Lomang untuk diberikan kepada Adri Musa yang diberhentikan. (Red)
Tinggalkan Balasan